Syarat dan Ketentuan Anggota Koperumnas
1. Membayar Rp. 300.000
sebagai Simpanan Pokok & Rp. 1.000.000 sebagai Simpanan Wajib setiap bulan.
2. Pemilihan kavling
dilakukan apabila menggunakan DP kavling atau sudah membayar Simpanan Wajib
ke-6 yang dilanjutkan dengan ttd PPJB
3. Bagi anggota yang
sudah TTD PPJB tidak diperkenankan pindah lokasi
4. Bagi anggota yang
pindah lokasi, maka harus mengikuti jadwal pembangunan rumah pada lokasi
tersebut dan harga pada lokasi baru tersebut.
5. Anggota wajib membayar
Simpanan pokok tepat waktu dengan top up melalui aplikasi Koperumnas.
6. Apabila menunggak 3
bulan berturut-turut, maka akan di inactive sementara. Bagi yang sudah memilih
kavling, maka hak pilih kavling akan hangus
7. Jika menunggak sampai
6 bulan berutur-turut, maka anggota di anggap mengundurkan diri
8. Persyaratan bagi
anggota Koperumnas yang ingin mengundurkan diri:
1. Konsultasi mengenai
cancel terhadap ibu al naura 0821-9774-9449
2. Harus sudah membayar
simpanan wajib sebanyak 6 kali.
3. Pengajuan pengunduran
diri dapat dilakukan di bulan ke 7 atau di simpanan wajib ke 7.
4. Proses refund atau
pengembalian dana selama 24 bulan terhitung sejak tanggal pengajuan pengunduran
diri.
5. Simpanan wajib yang
sudah dibayarkan akan dipotong Rp 500.000 untuk fee marketing, dan Rp
25.000/Rp50.000 per bulan untuk fee marketing yang sudah di bayarkan ke pada
Agen/Cabang Marketing yang mereferensikan.
6. Bagi Anggota/ Agen
Marketing/ Cabang Marketing yang mengundurkan diri dan telah mendapat fee
marketing dari anggota yang dibawa, maka wajib mengembalikannya kepada
Koperumnas
7. Uang franchise Agen
Cabang Marketing tidak dapat dikembalikan bagi yang ingin mengundurkan diri
8. Mengajukan surat
cancel wajib di ttd agen atau cabang yang mereferensikan
9. Kemudian buat kwitansi
refund
9. Anggota wajib
mengikuti jadwal pembangunan rumah sesuai lokasi yang dipilih
10. Anggota yang lancar
pembayarannya selama 24 bulan, diberi reward akan dibangun terlebih dahulu.
Sedangkan bagi anggota yang menunggak, maka pembangunan akan mundur sesuai
dengan ketentuan
TATA CARA PEMBAYARAN
1. Buka aplikasi
Koperumnas
2. Login dengan NAK dan
masukkan password
3. Pada menu, klik saldo,
kemudian klik top up saldo
4. Isi nominal jumlah top
up kemudian klik request top up
5. Setelah itu, akan
muncul notif yang berisi berapa nominal yang harus ditransfer
6. Segera transfer sesuai
nominal yang tertera (max 1 x 24 jam) ke rekening Koperumnas BRI
012201002193302 atau BCA 0947142112
TATA CARA PENARIKAN
KOMISI
Pencairan komisi bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
1. Request penarikan
komisi
1. Request komisi
dilakukan melalui via aplikasi Koperumnas
2. Di transfer setelah 2
minggu dari tanggal pengajuan
3. Loginke aplikasi
Koperumnas
4. Pada beranda, klik
menu komisi
5. Klik penarikan komisi
6. Ketikkan nominal pada
kolom jumlah penarikan
7. Kemudian klik request
penarikan
8. untuk komisi bulanan
diberikan apabila yang bersangkutan sudah membayar simpanan wajib yang sedang
berjalan dan telah mengajuan kepada bagian komisi di nomor 0857-1575-6198
2. Menjual komisi
1. Login ke aplikasi
Koperumnas
2. Pada beranda, klik
menu komisi
3. Klik transfer ke saldo
4. Ketikkan nominal pada
kolom jumlah transfer
5. Kemudian klik transfer
saldo
6. Kembali ke beranda,
kemudian klik menu saldo
7. Selanjutnya, kllik
transfer ke NAK lain
8. Kemudian ketikkan NAK
yang dituju, jumlah transfer dan password Anda, lalu klik transfer saldo
SOP PEMILIHAN KAVLING
1. Pemilihan kavling
berdasarkan:
1. Tgl masuk
2. Pembayaran cash keras
3. Besaran dp kavling
4. Sudah mencapai
pembayaran ke-6
2. Blok yang tidak bisa
dipilih
3. Tidak menunggak selama
3 bulan berturut-turut, apabila menunggak, maka hak pilih kavling akan hangus
4. Melakukan TTD PPJB
apabila sudah membayar simpanan wajib ke-6 dan pilih kavling dan tidak
diperkenankan untuk pindah lokasi
ATURAN PROSEDUR REFFERENSI KOPERUMNAS
1. Prospek wajib di
infokan dengan no telp anggota yang merefernsikan dan diberikan info yang jelas
minimal ada bukti brosur wa atau chat di medsos ada bukti yang otentik. Dan
wajib yang mereferensikan adalah anggota koperumnas.
2. Wajib menjelaskan pada
prospek tentang koperumnas dan follow up lagi arahkan kekantor atau agen cabang
anda untuk minta bantuan minimal ada bukti untuk isi formulir pendaftaran baik
online atau tertulis
3. Batas waktu untuk
prospek adalah 1 bulan dari tanggal prospek dan bila tidak difollow up maka
menjadi milik umum kecuali ada perjanjian tertulis mau transfer tanggal berapa
( bukti otentik) usahakan ketika prospek isi formulir biar ada bukti tertulis
karena itu patokan kami kalau sekedar info di wa dll tidak menjadi patokan yang
benar bila terjadi komunikasi 2 arah (bukti screenshhot) dan bila dobel dengan
anggota lain yang dilihat adalah tgl pertama kali prospek yang lebih dulu
dan follow up calon anggota dan bisa mengarahkan kekantor.
4. Bila ada permasalahan
mengambil refferensi orang lain maka komisi akan ditahan sampai 2 minggu dan
menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dengan yang bermasalah secara mufakat
dan bila terbukti wajib dibayarkan hak orang yang menggugat dengan bukti
otentik dengan memotong komisinya.
5. Kami akan menindak
tegas dan bisa mengeluarkan dari kepengurusan bila ada pengurus yang mengambil
referensi anggota lain ketika dia bertugas karena pengurus kami adalah
inservice yang siap melayani siapa saja tanpa melihat refferensi siapapun dan
melayani sepenuh hati dan tugas selanjutnya apabila tidak terjadi closing
anggota wajib follow up sendiri karena petugas kami tidak berhak ikut campur
hanya bertugas menjelaskan dan meyakinkan saja.
Demikianlah prosedur ini dibuat dan disetujui oleh anggota yang baru
bergabung di koperumnas dan siap mengikuti aturan yang berlaku tanpa ada
paksaan dari pihak manapun.
PELUANG USAHA KEMITRAAN KOPERUMNAS
Agen
Seorang marketing yang ditetapkan oleh Ketua Koperumnas yang di anggap
Mampu, Ahli, Cakap, Jujur, Loyal, selalu semangat dan dapat mensukseskan
proyek perumahan Koperumnas di wilayahnya.
Syarat menjadi Agen Marketing:
1. Menjadi Anggota bayar
Simpanan Pokok Rp. 300.000 (hanya 1x) dan Simpanan Wajib Rp. 1.000.000
2. Membayar Rp. 3.000.000
untuk upgrade status menjadi Agen Marketing
3. Mampu menjalankan
tupoksi Agen Marketing dengan baik
Tugas Pokok & Fungsi Agen adalah:
1. Bertanggungjawab untuk
mengontrol anggota dan membina anggota Koperumnas yang direkrutnya sesuai SOP
Agen Cabang Marketing Koperumnas
2. Melaporkan progress
kegiatan pemasaran Agen kepada Ketua/ Sekretaris Koperumnas
3. Bertanggungjawab untuk
memenuhi kuota anggota/konsumen yang telah ditentukan oleh Koperumnas
4. Apabila terjadi
masalah atau hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP Koperumnas siap untuk diberi
sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Koperumnas
5. Masa berlaku SK Agen
minimal 2 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kinerja yang telah dilaksanakan
dan disetujui oleh GM Koperumnas
Hak-hak Agen Marketing Koperumnas adalah:
1. Berhak mendapatkan 2%
x harga jual rumah yang berlaku dari anggota yang direferensikan langsung.
2. Komisi bulanan Rp.
25.000/ angsuran yang didapat Agen dapat diberikan setiap tanggal 10 apabila
Agen yang bersangkutan sudah membayar tagihan pada bulan yang sedang berjalan
dan telah melakukan pengajuan komisi bulanan kepada bagian komisi di
nomor 0857-1575-6198
3. Anggota yang direkrut
maksimal 25 orang. Apabila melebihi, maka wajib upgrade status menjadi Cabang.
4. Bagi agen yang tidak
upgrade statusnya menjadi Cabang, maka tidak bisa merekrut kembali anggota.
Hanya dapat menjual franchise.
5. Bagi hasil penjualan
franchise hanya didapatkan pada saat pembelian awal franchise, tidak berlaku
bagi yang upgrade status.
6. Berhak mendapatkan
bagi hasil system penjualan fanchise Agen sebesar 70%:30%
7. Berhak mendapatkan
selisih Rp.200.000/kk dari anggota referensinya yang mereferensikan anggota
lain
8. Berhak mendapatkan Rp.
500.000/kk untuk anggota yang direferensikannya secara langsung
9. Untuk pencairan komisi
dapat dilakukan melalui dua cara yaitu dengan menjual saldo ke NAK lain atau
request komisi melalui aplikasi
Untuk request komisi melalui aplikasi, maka pencairan komisi dilakukan
setelah 2 minggu dari tanggal request komisi dan ditransfer melalui rekening
yang bersangkutan.
Cabang Mandiri
Seorang profesional yang ditetapkan oleh Ketua Koperumnas yang di anggap
Mampu, Ahli, Cakap, Jujur, Loyal, selalu semangat dan dapat mensukseskan
proyek perumahan Koperumnas di wilayahnya.
Tugas Pokok & Fungsi Cabang Mandiri adalah:
1. Bertanggungjawab untuk
mengontrol anggota dan membina anggota Koperumnas yang direkrutnya sesuai SOP
Agen Cabang Marketing Koperumnas
2. Melaporkan progress
kegiatan pemasaran Cabang Mandiri kepada Ketua/ Sekretaris Koperumnas
3. Bertanggungjawab untuk
memenuhi kuota anggota/konsumen yang telah ditentukan oleh Koperumnas
4. Apabila terjadi
masalah atau hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP Koperumnas siap untuk diberi
sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Koperumnas
5. Masa berlaku SK Cabang
Mandiri minimal 2 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kinerja yang telah
dilaksanakan dan disetujui oleh GM Koperumnas
Syarat menjadi Cabang Mandiri Marketing:
1. Menjadi Anggota bayar
Simpanan Pokok Rp. 300.000 (hanya 1x) dan Simpanan Wajib Rp. 1.000.000
2. Membayar Rp.
10.000.000 untuk upgrade status menjadi Cabang Mandiri Marketing
3. Mampu menjalankan
tupoksi Cabang Mandiri Marketing dengan baik
Hak-hak Cabang Mandiri Marketing Koperumnas adalah:
1. Berhak mendapatkan
2.5% x harga jual rumah yang berlaku dari anggota yang direferensikan langsung
2. Komisi bulanan Rp.
50.000/ angsuran yang didapat Cabang dapat diberikan setiap tanggal 10 apabila
Cabang yang bersangkutan sudah membayar tagihan pada bulan yang sedang berjalan
dan telah melakukan pengajuan komisi bulanan kepada bagian komisi di nomor
0857-1575-6198
3. Bagi hasil penjualan
franchise hanya didapatkan pada saat pembelian awal franchise, tidak berlaku
bagi yang upgrade status.
4. Berhak mendapatkan bagi
hasil system penjualan fanchise Agen Cabang sebesar 70%:30%
5. Berhak mendapatkan
selisih Rp.200.000/kk dari anggota referensinya yang mereferensikan anggota
lain
6. Berhak mendapatkan Rp.
500.000/kk untuk anggota yang direferensikannya secara langsung
7. Untuk pencairan komisi
dapat dilakukan melalui dua cara yaitu dengan menjual saldo ke NAK lain atau
request komisi melalui aplikasi
8. Untuk request komisi
melalui aplikasi, maka pencairan komisi dilakukan setelah 2 minggu dari tanggal
request komisi dan ditransfer melalui rekening yang bersangkutan.
Cabang Kabupaten
Seorang profesional yang ditetapkan oleh Ketua Koperumnas yang di anggap
Mampu, Ahli, Cakap, Jujur, Loyal, selalu semangat dan dapat mensukseskan
proyek perumahan Koperumnas di daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan
Ketua Koperumnas melalui surat Keputusan.
Syarat menjadi Cabang Kabupaten:
1. Menjadi Anggota bayar
Simpanan Pokok Rp. 300.000 (hanya 1x) dan Simpanan Wajib Rp. 1.000.000
2. Membayar Rp.
25.000.000 untuk upgrade status menjadi Cabang Kabupaten
3. Mampu menjalankan
tupoksi Cabang Kabupaten dengan baik
Tugas Pokok & Fungsi Cabang Kabupaten adalah:
1. Menjalankan tupoksi
untuk melaksanakan administrasi dan proses PPJB antara pemilik tanah dengan
Koperumnas
2. Bertanggungjawab untuk
mengontrol anggota dan membina anggota Koperumnas di Kabupaten/ Kota sesuai SOP
Agen Cabang Marketing Koperumnas
3. Menyediakan kantor
untuk pelayanan anggota Koperumnas di wilayah Kabupaten/ Kota masing-masing
4. Menerima pembayaran
simpanan wajib Koperumnas dengan menggunakan topup saldo di aplikasi Koperumnas
5. Mengadakan training
dan sosialisasi program Koperumnas setiap minggu sesuai arahan dan system dari
Ketua/ Sekretaris Koperumnas
6. Mengawasi pembangunan
dan mengurus perijinan perumahan Koperumnas di Kabupaten/ Kota
7. Melaporkan progress
kegiatan dan target bulanan Cabang Kabupaten kepada Ketua/ Sekretaris
Koperumnas
8. Bertanggungjawab untuk
memenuhi kuota anggota/konsumen yang telah ditentukan oleh Koperumnas
9. Cabang Kabupaten
diperkenankan menambah lokasi baru yang ada pada Kabupaten tersebut apabila
sudah mampu memenuhi kuota dalam waktu 3-6 bulan.
10. Apabila Cabang
Kabupaten dalam waktu 6 bulan tidak mencapai target, maka Koperumnas dapat
memberikan sanksi untuk digantikan dengan Cabang Kabupaten lain dan haknya akan
tetap diberikan sesuai dengan yang sudah direferensikannya.
11. Apabila terjadi
masalah atau hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP Koperumnas siap untuk diberi
sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Koperumnas
12. Masa berlaku SK Manager
Lokasi Provinsi minimal 2 tahun. Bagi Manager Lokasi Provinsi tidak
diperkenankan untuk mengundurkan diri sampai masa berlaku yang telah ditentukan
yaitu 2 tahun namun apabila dalam waktu 6 bulan Manager Lokasi Provinsi tidak
mencapai target maka Koperumnas dapat memberikan sanksi untuk digantikan dengan
Manager Lokasi Provinsi lain. Hak Manager Lokasi Provinsi tetap diberikan
sesuai dengan yang sudah direferensikannya dan uang franchise tidak dapat
dikembalikan.
2. Hak-hak Cabang
Kabupaten Marketing Koperumnas adalah:
3. Berhak mendapatkan
2.5% x harga jual rumah yang berlaku di Kabupaten tersebut dari anggota yang
direferensikan langsung
4. Komisi bulanan Rp.
50.000/ angsuran yang didapat Cabang Kabupaten dapat diberikan setiap tanggal
10 apabila Cabang Kabupaten yang bersangkutan sudah membayar tagihan pada bulan
yang sedang berjalan dan telah melakukan pengajuan komisi bulanan kepada bagian
komisi di nomor 0857-1575-6198
5. Berhak mendapatkan
bagi hasil system penjualan franchise Agen Cabang di wilayah Kabupatennya
sebesar 70%:30%
6. Berhak mendapatkan
bagi hasil sistem penjualan franchise Cabang Kabupaten sebesar 70%:30% dengan
syarat 50% target didaerahnya sudah sold out dalam waktu 3-6 bulan dan harus
mensupport atau memberikan bimbingan pada Cabang Kabupaten yang direferensikan.
Apabila Cabang Kabupaten tidak sanggup, maka hanya berhak menerima komisi
sebesar Rp. 5.000.000
7. Berhak mendapatkan
selisih Rp.200.000/kk dari anggota referensinya yang mereferensikan anggota
lain
8. Berhak mendapatkan
selisih 0.5% dari penjualan anggota Agen-agen di Kabupaten
9. Berhak mendapatkan
gaji bulanan minimal Rp.3.000.000/bulan apabila memenuhi target 50 orang dalam
sebulan
10. Berhak mendapatkan
pelatihan dan bimbingan sampai BEP minimal 3 bulan
11. Mendapatkan ID Card
dan password admin untuk melihat semua anggota di Kabupatennya masing-masing
dan membantu penagihan simpanan wajib anggota agar tepat waktu.
12. Untuk pencairan komisi
dapat dilakukan melalui dua cara yaitu dengan menjual saldo ke NAK lain atau
request komisi melalui aplikasi
13. Untuk request komisi
melalui aplikasi, maka pencairan komisi dilakukan setelah 2 minggu dari tanggal
request komisi dan ditransfer melalui rekening yang bersangkutan.
Manager Lokasi Provinsi/ Cabang Eksklusif Marketing
Marketing Koperumnas harus mampu memenuhi kuota anggota minimal 500 anggota
Koperumnas
Kedudukan Manager Lokasi Provinsi Marketing Koperumnas merupakan:
1. Anggota Koperumnas
2. Korta Anggota di
Propinsi
3. Manager Lokasi
Provinsi Koperumnas
4. Cabang Eksklusif
Marketing
Syarat menjadi Manager Lokasi Propinsi:
1. Menjadi Anggota bayar
Simpanan Pokok Rp. 300.000 (hanya 1x) dan Simpanan Wajib Rp. 1.000.000
2. Membayar Rp.
100.000.000 untuk upgrade status menjadi Manager Lokasi Provinsi
3. Mampu menjalankan
tupoksi Manager Lokasi Provinsi dengan baik
Tugas Pokok & Fungsi Manager Lokasi Provinsi adalah:
1. Mencari lahan yang
bisa dicicil sesuai SOP Koperumnas
2. Mencari kontraktor
yang bisa dicicil sesuai SOP Koperumnas
3. Menjalankan tupoksi
Sekretaris untuk melaksanakan administrasi dan proses PPJB antara pemilik tanah
dengan Koperumnas
4. Bertanggungjawab untuk
mengontrol anggota dan membina anggota Koperumnas di lokasi propinsi sesuai SOP
Koperumnas
5. Menyediakan kantor
untuk pelayanan anggota Koperumnas di wilayah lokasi propinsi masing-masing
6. Menerima pembayaran
simpanan wajib Koperumnas dengan menggunakan topup saldo di aplikasi Koperumnas
7. Mengadakan training
dan sosialisasi program Koperumnas setiap minggu sesuai arahan dan system dari
Ketua/ Sekretaris Koperumnas
8. Mengawasi pembangunan
dan mengurus perijinan perumahan Koperumnas di lokasi propinsi
9. Memantau kinerja
Cabang Kabupaten di wilayah lokasi propinsi masing-masing
10. Melaporkan progress
kegiatan dan target bulanan Manager Lokasi Provinsi kepada Ketua/ Sekretaris
Koperumnas
11. Bertanggungjawab untuk
memenuhi kuota anggota/konsumen yang telah ditentukan oleh Koperumnas. Apabila
tidak sanggup hanya diizinkan mengambil komisi reff 10% saja
12. Manager Lokasi
Provinsi (Manager Lokasi Provinsi) diperkenankan menambah lokasi baru yang ada
pada provinsi tersebut apabila sudah mampu memenuhi kuota dalam waktu 3-6
bulan.
13. Apabila Manager Lokasi
Provinsi tidak mampu memenuhi kuota dalam 3-6 bulan, maka Koperumnas berhak
mencari Manager Lokasi Provinsi lagi sebagai pertimbangan untuk perluasan
wilayah Koperumnas dan memberikan sanksi untuk digantikan dengan Manager Lokasi
Provinsi lain dan haknya akan tetap diberikan sesuai dengan yang sudah
direferensikannya.
14. Apabila terjadi
masalah atau hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP Koperumnas siap untuk diberi
sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Koperumnas
15. Masa berlaku SK Manager
Lokasi Provinsi minimal 2 tahun. Bagi Manager Lokasi Provinsi tidak
diperkenankan untuk mengundurkan diri sampai masa berlaku yang telah ditentukan
yaitu 2 tahun namun apabila dalam waktu 6 bulan Manager Lokasi Provinsi tidak
mencapai target maka Koperumnas dapat memberikan sanksi untuk digantikan dengan
Manager Lokasi Provinsi lain. Hak Manager Lokasi Provinsi tetap diberikan
sesuai dengan yang sudah direferensikannya dan uang franchise tidak dapat
dikembalikan.
16. Hak-hak Manager Lokasi
Provinsi Marketing Koperumnas adalah:
17. Berhak mendapatkan 5 %
x harga jual rumah yang berlaku di propinsi tersebut dari anggota yang
direferensikan langsung
18. Komisi bulanan Rp.
50.000/ angsuran yang didapat Manager Lokasi Provinsi dapat diberikan setiap
tanggal 10 apabila Manager Lokasi Provinsi yang bersangkutan sudah membayar
tagihan pada bulan yang sedang berjalan dan telah melakukan pengajuan komisi
bulanan kepada bagian komisi di nomor 0857-1575-6198
19. Berhak mendapatkan
selisih persentase agen dan cabang marketing di propinsi tersebut
20. Berhak mendapatkan
bagi hasil system penjualan fanchise Agen Cabang di wilayah propinsinya sebesar
70%:30%
21. Berhak mendapatkan
bagi hasil sistem penjualan franchise Cabang Kabupaten/ Manager Lokasi Provinsi
sebesar 70%:30% dengan syarat 50% target didaerahnya sudah sold out dalam waktu
3-6 bulan dan harus mensupport atau memberikan bimbingan pada Cabang Kabupaten/
Manager Lokasi Provinsi yang direferensikan. Apabila Manager Lokasi Provinsi
tidak sanggup, maka hanya berhak menerima komisi sebesar Rp. 10.000.000
22. Berhak mendapatkan
selisih Rp.200.000/kk dari anggota referensinya yang mereferensikan anggota
lain
23. Berhak mendapatkan
gaji bulanan minimal Rp.5.000.000/bulan apabila memenuhi target anggota baru
minimal 50 orang/ bulan
24. Berhak mendapatkan
bagi hasil 20.000.000/ unit rumah x 40% untuk CEM (akan dicicil setelah terima
kunci Sebesar Rp. 50.000/ bulan
25. Berhak mendapatkan
pelatihan dan bimbingan sampai BEP minimal 3 bulan
26. Berhak mendapatkan
fasilitas branding Manager Lokasi Provinsi Marketing Koperumnas dari Sekretaris
Koperumnas
27. Mendapatkan ID Card
dan password admin untuk melihat semua anggota di propinsinya masing-masing dan
membantu penagihan simpanan wajib anggota agar tepat waktu.
28. Untuk pencairan komisi
dapat dilakukan melalui dua cara yaitu dengan menjual saldo ke NAK lain atau
request komisi melalui aplikasi
29. Untuk request komisi
melalui aplikasi, maka pencairan komisi dilakukan setelah 2 minggu dari tanggal
request komisi dan ditransfer melalui rekening yang bersangkutan.
Bayar : DP Nol
·
Iuran pokok RP. 300.000,- 1 x saja
·
Cicilan pertama Rp. 1.000.000,- ( DP Nol )
·
Total Rp 1.300.000,-
Bayar : Pakai DP
·
Untuk pilih kavling ( Hook berdekatan )
·
Iuran pokok Rp 300.000,- 1 x Saja
·
DP Rp 4.000.000,- (Mengurangi harga 171 juta)
·
Cicilan Pertama Rp 1.000.000
·
Total Rp 5.300.000,-
========================================================================
Jika Anda Butuh Bantuan Atau Ingin Konsultasi & Pembelian Rumah Desko Koperumnas Silahkan Hubungi Kami:
Moh. Agung Mujiyono
WhatsApp : 085216028288
Tidak ada komentar:
Posting Komentar