Full width home advertisement

Kegiatan KOPERUMNAS

Rumah Desko KOPERUMNAS

Testimoni

Post Page Advertisement [Top]



Syarat dan Ketentuan Anggota Koperumnas

1.       Membayar Rp. 300.000 sebagai Simpanan Pokok & Rp. 1.000.000 sebagai Simpanan Wajib setiap bulan.
2.       Pemilihan kavling dilakukan apabila menggunakan DP kavling atau sudah membayar Simpanan Wajib ke-6 yang dilanjutkan dengan ttd PPJB
3.       Bagi anggota yang sudah TTD PPJB tidak diperkenankan pindah lokasi
4.       Bagi anggota yang pindah lokasi, maka harus mengikuti jadwal pembangunan rumah pada lokasi tersebut dan harga pada lokasi baru tersebut.
5.       Anggota wajib membayar Simpanan pokok tepat waktu dengan top up melalui aplikasi Koperumnas.
6.       Apabila menunggak 3 bulan berturut-turut, maka akan di inactive sementara. Bagi yang sudah memilih kavling, maka hak pilih kavling akan hangus
7.       Jika menunggak sampai 6 bulan berutur-turut, maka anggota di anggap mengundurkan diri
8.       Persyaratan bagi anggota Koperumnas yang ingin mengundurkan diri:
1.       Konsultasi mengenai cancel terhadap ibu al naura 0821-9774-9449
2.       Harus sudah membayar simpanan wajib sebanyak 6 kali.
3.       Pengajuan pengunduran diri dapat dilakukan di bulan ke 7 atau di simpanan wajib ke 7.
4.       Proses refund atau pengembalian dana selama 24 bulan terhitung sejak tanggal pengajuan pengunduran diri.
5.       Simpanan wajib yang sudah dibayarkan akan dipotong Rp 500.000 untuk fee marketing, dan Rp 25.000/Rp50.000 per bulan untuk fee marketing yang sudah di bayarkan ke pada Agen/Cabang Marketing yang mereferensikan.
6.       Bagi Anggota/ Agen Marketing/ Cabang Marketing yang mengundurkan diri dan telah mendapat fee marketing dari anggota yang dibawa, maka wajib mengembalikannya kepada Koperumnas
7.       Uang franchise Agen Cabang Marketing tidak dapat dikembalikan bagi yang ingin mengundurkan diri
8.       Mengajukan surat cancel wajib di ttd agen atau cabang yang mereferensikan
9.       Kemudian buat kwitansi refund
9.       Anggota wajib mengikuti jadwal pembangunan rumah sesuai lokasi yang dipilih
10.    Anggota yang lancar pembayarannya selama 24 bulan, diberi reward akan dibangun terlebih dahulu. Sedangkan bagi anggota yang menunggak, maka pembangunan akan mundur sesuai dengan ketentuan

TATA CARA PEMBAYARAN

1.       Buka aplikasi Koperumnas
2.       Login dengan NAK dan masukkan password
3.       Pada menu, klik saldo, kemudian klik top up saldo
4.       Isi nominal jumlah top up kemudian klik request top up
5.       Setelah itu, akan muncul notif yang berisi berapa nominal yang harus ditransfer
6.       Segera transfer sesuai nominal yang tertera (max 1 x 24 jam) ke rekening Koperumnas BRI 012201002193302 atau BCA 0947142112

TATA CARA PENARIKAN KOMISI

Pencairan komisi bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
1.       Request penarikan komisi
1.       Request komisi dilakukan melalui via aplikasi Koperumnas
2.       Di transfer setelah 2 minggu dari tanggal pengajuan
3.       Loginke aplikasi Koperumnas
4.       Pada beranda, klik menu komisi
5.       Klik penarikan komisi
6.       Ketikkan nominal pada kolom jumlah penarikan
7.       Kemudian klik request penarikan
8.       untuk komisi bulanan diberikan apabila yang bersangkutan sudah membayar simpanan wajib yang sedang berjalan dan telah mengajuan kepada bagian komisi di nomor 0857-1575-6198
2.       Menjual komisi
1.       Login ke aplikasi Koperumnas
2.       Pada beranda, klik menu komisi
3.       Klik transfer ke saldo
4.       Ketikkan nominal pada kolom jumlah transfer
5.       Kemudian klik transfer saldo
6.       Kembali ke beranda, kemudian klik menu saldo
7.       Selanjutnya, kllik transfer ke NAK lain
8.       Kemudian ketikkan NAK yang dituju, jumlah transfer dan password Anda, lalu klik transfer saldo

SOP PEMILIHAN KAVLING

1.       Pemilihan kavling berdasarkan:
1.       Tgl masuk
2.       Pembayaran cash keras
3.       Besaran dp kavling
4.       Sudah mencapai pembayaran ke-6
2.       Blok yang tidak bisa dipilih
3.       Tidak menunggak selama 3 bulan berturut-turut, apabila menunggak, maka hak pilih kavling akan hangus
4.       Melakukan TTD PPJB apabila sudah membayar simpanan wajib ke-6 dan pilih kavling dan tidak diperkenankan untuk pindah lokasi

ATURAN PROSEDUR REFFERENSI  KOPERUMNAS

1.       Prospek wajib di infokan dengan no telp anggota yang merefernsikan dan diberikan info yang jelas minimal ada bukti brosur wa atau chat di medsos ada bukti yang otentik. Dan wajib yang mereferensikan adalah anggota koperumnas.
2.       Wajib menjelaskan pada prospek tentang koperumnas dan follow up lagi arahkan kekantor atau agen cabang anda untuk minta bantuan minimal ada bukti untuk isi formulir pendaftaran baik online atau tertulis
3.       Batas waktu untuk prospek adalah 1 bulan dari tanggal prospek dan bila tidak difollow up maka menjadi milik umum kecuali ada perjanjian tertulis mau transfer tanggal berapa ( bukti otentik) usahakan ketika prospek isi formulir biar ada bukti tertulis karena itu patokan kami kalau sekedar info di wa dll tidak menjadi patokan yang benar bila terjadi komunikasi 2 arah (bukti screenshhot) dan bila dobel dengan anggota lain yang dilihat adalah tgl pertama kali prospek yang lebih dulu  dan follow up calon anggota dan bisa mengarahkan kekantor.
4.       Bila ada permasalahan mengambil refferensi orang lain maka komisi akan ditahan sampai 2 minggu dan menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dengan yang bermasalah secara mufakat dan bila terbukti wajib dibayarkan hak orang yang menggugat dengan bukti otentik dengan memotong komisinya.
5.       Kami akan menindak tegas dan bisa mengeluarkan dari kepengurusan bila ada pengurus yang mengambil referensi anggota lain ketika dia bertugas karena pengurus kami adalah inservice yang siap melayani siapa saja tanpa melihat refferensi siapapun dan melayani sepenuh hati dan tugas selanjutnya apabila tidak terjadi closing anggota wajib follow up sendiri karena petugas kami tidak berhak ikut campur hanya bertugas menjelaskan dan meyakinkan saja.
Demikianlah prosedur ini dibuat dan disetujui oleh anggota yang baru bergabung di koperumnas dan siap mengikuti aturan yang berlaku tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

PELUANG USAHA KEMITRAAN  KOPERUMNAS

Agen
Seorang marketing yang ditetapkan oleh Ketua Koperumnas yang di anggap Mampu, Ahli, Cakap, Jujur, Loyal, selalu semangat dan dapat mensukseskan  proyek perumahan Koperumnas di wilayahnya.
Syarat menjadi Agen Marketing:
1.       Menjadi Anggota bayar Simpanan Pokok Rp. 300.000 (hanya 1x) dan Simpanan Wajib Rp. 1.000.000
2.       Membayar Rp. 3.000.000 untuk upgrade status menjadi Agen Marketing
3.       Mampu menjalankan tupoksi Agen Marketing dengan baik
Tugas Pokok & Fungsi Agen adalah:
1.       Bertanggungjawab untuk mengontrol anggota dan membina anggota Koperumnas yang direkrutnya sesuai SOP Agen Cabang Marketing Koperumnas
2.       Melaporkan progress kegiatan pemasaran Agen kepada Ketua/ Sekretaris Koperumnas
3.       Bertanggungjawab untuk memenuhi kuota anggota/konsumen yang telah ditentukan oleh Koperumnas
4.       Apabila terjadi masalah atau hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP Koperumnas siap untuk diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Koperumnas
5.       Masa berlaku SK Agen minimal 2 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kinerja yang telah dilaksanakan dan disetujui oleh GM Koperumnas
Hak-hak Agen Marketing Koperumnas adalah:
1.       Berhak mendapatkan 2% x harga jual rumah yang berlaku dari anggota yang direferensikan langsung.
2.       Komisi bulanan Rp. 25.000/ angsuran yang didapat Agen dapat diberikan setiap tanggal 10 apabila Agen yang bersangkutan sudah membayar tagihan pada bulan yang sedang berjalan dan telah melakukan pengajuan komisi bulanan kepada bagian komisi di nomor 0857-1575-6198
3.       Anggota yang direkrut maksimal 25 orang. Apabila melebihi, maka wajib upgrade status menjadi Cabang.
4.       Bagi agen yang tidak upgrade statusnya menjadi Cabang, maka tidak bisa merekrut kembali anggota. Hanya dapat menjual franchise.
5.       Bagi hasil penjualan franchise hanya didapatkan pada saat pembelian awal franchise, tidak berlaku bagi yang upgrade status.
6.       Berhak mendapatkan bagi hasil system penjualan fanchise Agen sebesar 70%:30%
7.       Berhak mendapatkan selisih Rp.200.000/kk dari anggota referensinya yang mereferensikan anggota lain
8.       Berhak mendapatkan Rp. 500.000/kk untuk anggota yang direferensikannya secara langsung
9.       Untuk pencairan komisi dapat dilakukan melalui dua cara yaitu dengan menjual saldo ke NAK lain atau request komisi melalui aplikasi
Untuk request komisi melalui aplikasi, maka pencairan komisi dilakukan setelah 2 minggu dari tanggal request komisi dan ditransfer melalui rekening yang bersangkutan.

Cabang Mandiri
Seorang profesional yang ditetapkan oleh Ketua Koperumnas yang di anggap Mampu, Ahli, Cakap, Jujur, Loyal, selalu semangat dan dapat mensukseskan  proyek perumahan Koperumnas di wilayahnya.
Tugas Pokok & Fungsi Cabang Mandiri adalah:
1.       Bertanggungjawab untuk mengontrol anggota dan membina anggota Koperumnas yang direkrutnya sesuai SOP Agen Cabang Marketing Koperumnas
2.       Melaporkan progress kegiatan pemasaran Cabang Mandiri kepada Ketua/ Sekretaris Koperumnas
3.       Bertanggungjawab untuk memenuhi kuota anggota/konsumen yang telah ditentukan oleh Koperumnas
4.       Apabila terjadi masalah atau hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP Koperumnas siap untuk diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Koperumnas
5.       Masa berlaku SK Cabang Mandiri minimal 2 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kinerja yang telah dilaksanakan dan disetujui oleh GM Koperumnas
Syarat menjadi Cabang Mandiri Marketing:
1.       Menjadi Anggota bayar Simpanan Pokok Rp. 300.000 (hanya 1x) dan Simpanan Wajib Rp. 1.000.000
2.       Membayar Rp. 10.000.000 untuk upgrade status menjadi Cabang Mandiri Marketing
3.       Mampu menjalankan tupoksi Cabang Mandiri Marketing dengan baik
Hak-hak Cabang Mandiri Marketing Koperumnas adalah:
1.       Berhak mendapatkan 2.5% x harga jual rumah yang berlaku dari anggota yang direferensikan langsung
2.       Komisi bulanan Rp. 50.000/ angsuran yang didapat Cabang dapat diberikan setiap tanggal 10 apabila Cabang yang bersangkutan sudah membayar tagihan pada bulan yang sedang berjalan dan telah melakukan pengajuan komisi bulanan kepada bagian komisi di nomor 0857-1575-6198
3.       Bagi hasil penjualan franchise hanya didapatkan pada saat pembelian awal franchise, tidak berlaku bagi yang upgrade status.
4.       Berhak mendapatkan bagi hasil system penjualan fanchise Agen Cabang sebesar 70%:30%
5.       Berhak mendapatkan selisih Rp.200.000/kk dari anggota referensinya yang mereferensikan anggota lain
6.       Berhak mendapatkan Rp. 500.000/kk untuk anggota yang direferensikannya secara langsung
7.       Untuk pencairan komisi dapat dilakukan melalui dua cara yaitu dengan menjual saldo ke NAK lain atau request komisi melalui aplikasi
8.       Untuk request komisi melalui aplikasi, maka pencairan komisi dilakukan setelah 2 minggu dari tanggal request komisi dan ditransfer melalui rekening yang bersangkutan.

Cabang Kabupaten
Seorang profesional yang ditetapkan oleh Ketua Koperumnas yang di anggap Mampu, Ahli, Cakap, Jujur, Loyal, selalu semangat dan dapat mensukseskan  proyek perumahan Koperumnas di daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan Ketua Koperumnas melalui surat Keputusan.
Syarat menjadi Cabang Kabupaten:
1.       Menjadi Anggota bayar Simpanan Pokok Rp. 300.000 (hanya 1x) dan Simpanan Wajib Rp. 1.000.000
2.       Membayar Rp. 25.000.000 untuk upgrade status menjadi Cabang Kabupaten
3.       Mampu menjalankan tupoksi Cabang Kabupaten dengan baik

Tugas Pokok & Fungsi Cabang Kabupaten adalah:
1.       Menjalankan tupoksi untuk melaksanakan administrasi dan proses PPJB antara pemilik tanah dengan Koperumnas
2.       Bertanggungjawab untuk mengontrol anggota dan membina anggota Koperumnas di Kabupaten/ Kota sesuai SOP Agen Cabang Marketing Koperumnas
3.       Menyediakan kantor untuk pelayanan anggota Koperumnas di wilayah Kabupaten/ Kota masing-masing
4.       Menerima pembayaran simpanan wajib Koperumnas dengan menggunakan topup saldo di aplikasi Koperumnas
5.       Mengadakan training dan sosialisasi program Koperumnas setiap minggu sesuai arahan dan system dari Ketua/ Sekretaris Koperumnas
6.       Mengawasi pembangunan dan mengurus perijinan perumahan Koperumnas di Kabupaten/ Kota
7.       Melaporkan progress kegiatan dan target bulanan Cabang Kabupaten kepada Ketua/ Sekretaris Koperumnas
8.       Bertanggungjawab untuk memenuhi kuota anggota/konsumen yang telah ditentukan oleh Koperumnas
9.       Cabang Kabupaten diperkenankan menambah lokasi baru yang ada pada Kabupaten tersebut apabila sudah mampu memenuhi kuota dalam waktu 3-6 bulan.
10.    Apabila Cabang Kabupaten dalam waktu 6 bulan tidak mencapai target, maka Koperumnas dapat memberikan sanksi untuk digantikan dengan Cabang Kabupaten lain dan haknya akan tetap diberikan sesuai dengan yang sudah direferensikannya.
11.    Apabila terjadi masalah atau hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP Koperumnas siap untuk diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Koperumnas
12.    Masa berlaku SK Manager Lokasi Provinsi minimal 2 tahun. Bagi Manager Lokasi Provinsi tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri sampai masa berlaku yang telah ditentukan yaitu 2 tahun namun apabila dalam waktu 6 bulan Manager Lokasi Provinsi tidak mencapai target maka Koperumnas dapat memberikan sanksi untuk digantikan dengan Manager Lokasi Provinsi lain. Hak Manager Lokasi Provinsi tetap diberikan sesuai dengan yang sudah direferensikannya dan uang franchise tidak dapat dikembalikan.


2.       Hak-hak Cabang Kabupaten Marketing Koperumnas adalah:
3.       Berhak mendapatkan 2.5% x harga jual rumah yang berlaku di Kabupaten tersebut dari anggota yang direferensikan langsung
4.       Komisi bulanan Rp. 50.000/ angsuran yang didapat Cabang Kabupaten dapat diberikan setiap tanggal 10 apabila Cabang Kabupaten yang bersangkutan sudah membayar tagihan pada bulan yang sedang berjalan dan telah melakukan pengajuan komisi bulanan kepada bagian komisi di nomor 0857-1575-6198
5.       Berhak mendapatkan bagi hasil system penjualan franchise Agen Cabang di wilayah Kabupatennya sebesar 70%:30%
6.       Berhak mendapatkan bagi hasil sistem penjualan franchise Cabang Kabupaten sebesar 70%:30% dengan syarat 50% target didaerahnya sudah sold out dalam waktu 3-6 bulan dan harus mensupport atau memberikan bimbingan pada Cabang Kabupaten yang direferensikan. Apabila Cabang Kabupaten tidak sanggup, maka hanya berhak menerima komisi sebesar Rp. 5.000.000
7.       Berhak mendapatkan selisih Rp.200.000/kk dari anggota referensinya yang mereferensikan anggota lain
8.       Berhak mendapatkan selisih 0.5% dari penjualan anggota Agen-agen di Kabupaten
9.       Berhak mendapatkan gaji bulanan minimal Rp.3.000.000/bulan apabila memenuhi target 50 orang dalam sebulan
10.    Berhak mendapatkan pelatihan dan bimbingan sampai BEP minimal 3 bulan
11.    Mendapatkan ID Card dan password admin untuk melihat semua anggota di Kabupatennya masing-masing dan membantu penagihan simpanan wajib anggota agar tepat waktu.
12.    Untuk pencairan komisi dapat dilakukan melalui dua cara yaitu dengan menjual saldo ke NAK lain atau request komisi melalui aplikasi
13.    Untuk request komisi melalui aplikasi, maka pencairan komisi dilakukan setelah 2 minggu dari tanggal request komisi dan ditransfer melalui rekening yang bersangkutan.

Manager Lokasi Provinsi/ Cabang Eksklusif Marketing
Marketing Koperumnas harus mampu memenuhi kuota anggota minimal 500 anggota Koperumnas
Kedudukan Manager Lokasi Provinsi Marketing Koperumnas merupakan:
1.       Anggota Koperumnas
2.       Korta Anggota di Propinsi
3.       Manager Lokasi Provinsi Koperumnas
4.       Cabang Eksklusif Marketing
Syarat menjadi Manager Lokasi Propinsi:
1.       Menjadi Anggota bayar Simpanan Pokok Rp. 300.000 (hanya 1x) dan Simpanan Wajib Rp. 1.000.000
2.       Membayar Rp. 100.000.000 untuk upgrade status menjadi Manager Lokasi Provinsi
3.       Mampu menjalankan tupoksi Manager Lokasi Provinsi dengan baik

Tugas Pokok & Fungsi Manager Lokasi Provinsi adalah:
1.       Mencari lahan yang bisa dicicil sesuai SOP Koperumnas
2.       Mencari kontraktor yang bisa dicicil sesuai SOP Koperumnas
3.       Menjalankan tupoksi Sekretaris untuk melaksanakan administrasi dan proses PPJB antara pemilik tanah dengan Koperumnas
4.       Bertanggungjawab untuk mengontrol anggota dan membina anggota Koperumnas di lokasi propinsi sesuai SOP Koperumnas
5.       Menyediakan kantor untuk pelayanan anggota Koperumnas di wilayah lokasi propinsi masing-masing
6.       Menerima pembayaran simpanan wajib Koperumnas dengan menggunakan topup saldo di aplikasi Koperumnas
7.       Mengadakan training dan sosialisasi program Koperumnas setiap minggu sesuai arahan dan system dari Ketua/ Sekretaris Koperumnas
8.       Mengawasi pembangunan dan mengurus perijinan perumahan Koperumnas di lokasi propinsi
9.       Memantau kinerja Cabang Kabupaten di wilayah lokasi propinsi masing-masing
10.    Melaporkan progress kegiatan dan target bulanan Manager Lokasi Provinsi kepada Ketua/ Sekretaris Koperumnas
11.    Bertanggungjawab untuk memenuhi kuota anggota/konsumen yang telah ditentukan oleh Koperumnas. Apabila tidak sanggup hanya diizinkan mengambil komisi reff 10% saja
12.    Manager Lokasi Provinsi (Manager Lokasi Provinsi) diperkenankan menambah lokasi baru yang ada pada provinsi tersebut apabila sudah mampu memenuhi kuota dalam waktu 3-6 bulan.
13.    Apabila Manager Lokasi Provinsi tidak mampu memenuhi kuota dalam 3-6 bulan, maka Koperumnas berhak mencari Manager Lokasi Provinsi lagi sebagai pertimbangan untuk perluasan wilayah Koperumnas dan memberikan sanksi untuk digantikan dengan Manager Lokasi Provinsi lain dan haknya akan tetap diberikan sesuai dengan yang sudah direferensikannya.
14.    Apabila terjadi masalah atau hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP Koperumnas siap untuk diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Koperumnas
15.    Masa berlaku SK Manager Lokasi Provinsi minimal 2 tahun. Bagi Manager Lokasi Provinsi tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri sampai masa berlaku yang telah ditentukan yaitu 2 tahun namun apabila dalam waktu 6 bulan Manager Lokasi Provinsi tidak mencapai target maka Koperumnas dapat memberikan sanksi untuk digantikan dengan Manager Lokasi Provinsi lain. Hak Manager Lokasi Provinsi tetap diberikan sesuai dengan yang sudah direferensikannya dan uang franchise tidak dapat dikembalikan.
16.    Hak-hak Manager Lokasi Provinsi Marketing Koperumnas adalah:
17.    Berhak mendapatkan 5 % x harga jual rumah yang berlaku di propinsi tersebut dari anggota yang direferensikan langsung
18.    Komisi bulanan Rp. 50.000/ angsuran yang didapat Manager Lokasi Provinsi dapat diberikan setiap tanggal 10 apabila Manager Lokasi Provinsi yang bersangkutan sudah membayar tagihan pada bulan yang sedang berjalan dan telah melakukan pengajuan komisi bulanan kepada bagian komisi di nomor 0857-1575-6198
19.    Berhak mendapatkan selisih persentase agen dan cabang marketing di propinsi tersebut
20.    Berhak mendapatkan bagi hasil system penjualan fanchise Agen Cabang di wilayah propinsinya sebesar 70%:30%
21.    Berhak mendapatkan bagi hasil sistem penjualan franchise Cabang Kabupaten/ Manager Lokasi Provinsi sebesar 70%:30% dengan syarat 50% target didaerahnya sudah sold out dalam waktu 3-6 bulan dan harus mensupport atau memberikan bimbingan pada Cabang Kabupaten/ Manager Lokasi Provinsi yang direferensikan. Apabila Manager Lokasi Provinsi tidak sanggup, maka hanya berhak menerima komisi sebesar Rp. 10.000.000
22.    Berhak mendapatkan selisih Rp.200.000/kk dari anggota referensinya yang mereferensikan anggota lain
23.    Berhak mendapatkan gaji bulanan minimal Rp.5.000.000/bulan apabila memenuhi target anggota baru minimal 50 orang/ bulan
24.    Berhak mendapatkan bagi hasil 20.000.000/ unit rumah x 40% untuk CEM (akan dicicil setelah terima kunci Sebesar Rp. 50.000/ bulan
25.    Berhak mendapatkan pelatihan dan bimbingan sampai BEP minimal 3 bulan
26.    Berhak mendapatkan fasilitas branding Manager Lokasi Provinsi Marketing Koperumnas dari Sekretaris Koperumnas
27.    Mendapatkan ID Card dan password admin untuk melihat semua anggota di propinsinya masing-masing dan membantu penagihan simpanan wajib anggota agar tepat waktu.
28.    Untuk pencairan komisi dapat dilakukan melalui dua cara yaitu dengan menjual saldo ke NAK lain atau request komisi melalui aplikasi
29.    Untuk request komisi melalui aplikasi, maka pencairan komisi dilakukan setelah 2 minggu dari tanggal request komisi dan ditransfer melalui rekening yang bersangkutan.

Bayar : DP Nol
·         Iuran pokok RP. 300.000,- 1 x saja
·         Cicilan pertama Rp. 1.000.000,- ( DP Nol )
·         Total  Rp 1.300.000,-

Bayar : Pakai DP
·         Untuk pilih kavling ( Hook berdekatan )
·         Iuran pokok Rp 300.000,- 1 x Saja
·         DP Rp 4.000.000,- (Mengurangi harga 171 juta)
·         Cicilan Pertama Rp 1.000.000
·         Total Rp 5.300.000,-

========================================================================





Jika Anda Butuh Bantuan Atau Ingin Konsultasi & Pembelian Rumah Desko Koperumnas Silahkan Hubungi Kami: 

Moh. Agung Mujiyono
WhatsApp : 085216028288

 Chat Informasi Koperumnas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib